Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang baru-baru ini dikeluarkan mengenai pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif telah menjadi sorotan utama. Peraturan ini menandai langkah signifikan dalam mengembangkan sistem peradilan yang lebih adil dan mendukung proses restorasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara pidana.
Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2023 memberikan pedoman yang jelas bagi pelaksanaan tugas pengadilan.
Untuk lebih lanjut mengenai isi dan implementasi kedua regulasi ini. File lengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut: [link terlampir].”