Peran Pengawas Ad Hoc Pada Perhelatan Demokrasi di Kontestasi Pemilu 2024
Oleh : Ihza Maulina*
Judul Buku : Rekam Jejak; Catatan Kerja-kerja Pengawas Ad Hoc Pemilu 2024
Penulis : M. Anis Sofwan
Penerbit : Bawaslu Kabupaten Pekalongan
Tahun/Cetakan : Agustus 2024/Cetakan Pertama
Tebal Buku : cxc + 117 halaman; 14,5 x 20,5 cm
Cover dan Layout : M. Najmuddin (Merti Studio)
Buku ini terbit bertepatan dengan Pemilu 2024, yang merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia menggunakan haknya untuk memilih calon presiden-wakil presiden, calon DPR, calon DPD, dan calon DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Setiap lima tahun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan kepala daerah (pilkada). Pemilu dan pilkada adalah hajat rakyat, rakyat memiliki hak untuk menuntukan pemimpin (presiden dan wakil presiden) dan wakil mereka (DPR), hak tersebut dijamin oleh undang-undang. Dalam pemilu tahun 2024, ada 204 juta orang yang memiliki hak pilih, dan di Jawa Tengah sendiri ada sekitar 28 juta pemilih.
Untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada, maka perlu adanya pengawasan yang diperankan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia. Dalam tugasnya, Bawaslu RI tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan tim pengawas dari tingkat provinsi hingga kelurahan/desa. Bawaslu RI bertugas mengkoordinasikan dan mengatur kerja pengawasan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa hingga tempat pemungutan suara (TPS). Bawaslu di tingkat pusat sampai kabupaten/kota merupakan badan tetap, sedangkan pengawas di tingkat Kecamatan hingga TPS merupakan badan ad hoc.
‘Rekam Jejak’, begitulah judul yang disajikan oleh penulis untuk menggambarkan substansi dari buku ini. Cover buku ini didesain dengan tepat dan sangat mengesankan. Dua orang berpakaian rompi dengan sematan logo Bawaslu berdiri tegak di ujung jalan memegang pita bendera bertuliskan “Demokrasi Indonesia” yang menggambarkan kebanggaan pengawas ad hoc dalam mengawal demokrasi indonesia. hal menarik lainnya, yakni gulungan jalan disertai dengan beberapa ‘setapak kaki’, menggambarkan sesuatu yang sulit dilakukan namun berhasil diwujudkan.
Penyajian data dalam buku ini juga tidak membosankan. Data ditampilkan dalam bentuk infografik yang mudah dipahami. Penataan tulisan atau layout buku ini disusun dengan rapi dan akan membuat mata pembaca nyaman.
Buku ini terdiri dari lima bab. Bab pertama yaitu pendahuluan yang berisi tentang dinamika penyelenggaraan pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan. Bab ini menyajikan data pada Pemilu 2024 bahwa KPU telah menetapkan jumlah partai politik yang menjadi peserta pemilu sebanyak 18 partai. Seluruh partai peserta pemilu 2024 tersebut akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan kewilayahan, Kabupaten Pekalongan dibagi menjadi 5 Daerah Pemilihan atau DAPIL dengan alokasi kursinya. Bab kedua yaitu sumber daya manusia dan organisasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Bab ini menjelaskan bahwa sejarah posisi Bawaslu Kabupaten Pekalongan menjadi badan tetap atau permanen setelah lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah itu, Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengalami 2 kali perubahan struktur yaitu pada periode 2018-2023 dan periode 2023-2028.
Bab ketiga yaitu sumber daya manusia dan organisasi pengawas Ad Hoc. Bab ini menerangkan bahwa dalam upaya Bawaslu Kabupaten Pekalongan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya pada tingkatan RI hingga kelurahan/desa secara hirarkis dibantu oleh jajaran pengawas ad hoc, yakni Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Bab keempat yaitu kerja pengawas pemilu Ad Hoc. Bab ini menyajikan bentuk-bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pengawas ad hoc, antara lain pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih; pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; pengawasan kampanye dan hari tenang; pengawasan pelaksanaan pendistribusian logistik pemilu; serta sampai pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Bab kelima yaitu evaluasi, kesimpulan dan rekomendasi.
Hadirnya buku ini merupakan upaya untuk mengabadikan dan mendokumentasikan kerja keras pengawas ad hoc pada pemilu 2024. Selain itu, buku ini juga sebagai sarana bagi Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk menyampaikan kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai kinerja pengawas ad hoc baik Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Buku ini diharapkan dapat menjadi bacaan bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai gambaran pengawasn yang dilakukan oleh pengawas pemilu. Dengan ini, masyarakat atau pembaca dapat melihat sejauh mana pengawas pemilu dan hasil-hasil dari pengawasan selama pemilu 2024.
* Penulis dan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pekalongan